test

News

Kamis, 15 Agustus 2019 14:02 WIB

Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto Disidangkan

Editor: Redaksi

Kivlan Zen menggugat Wiranto. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ- Mantan Kepala Staf Komando strategis Angkatan Darat Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, menggugat Menko Polhukam Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa 1998. Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kedua belah pihak diberikan waktu oleh majelis hakim PN Jakarta Timur selama 30 hari, untuk melakukan mediasi sebagaimana tahapan dalam sidang perdata yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. “Kewajiban majelis untuk mengupayakan perdamaian kedua belah pihak, supaya berdamai untuk penyelesaian terbaik atas perkara yang kita hadapi,” kata Hakim Ketua Antonius Simbolom dalam persidangan, Kamis (15/08/2019). Hasil mediasi akan diumumkan pada sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada 26 September 2019, jika mediasi gagal, maka majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan. “Kalau mediasi itu berhasil maka kita akan lanjutkan persidangan dengan membuat putusan akta perdamaian, sesaui kesepakatan kedua belah pihak. Kalau nggak ada damai kita akan lanjutkan persidangan tentang akhir mediasi itu sendiri,” ujar Antonius. Seperti yang diketahui sebelumnya, gugatan Kivlan atas Wiranto tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 354/pdt/G/2019/PNJkt.tim, terkait perbuatan melawan hukum. Wiranto digugat membayar perkara seluruhnya yang berjumlah total Rp. 8 miliar. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT