test

News

Senin, 26 Agustus 2019 16:50 WIB

Viral Bapak Gendong Jenazah, Wali Kota Tangerang Beri Sanksi Petugas Puskesmas Cikokol

Editor: Redaksi

Almarhum Husein digendong pamannya tanpa bantuan ambulans. (Foto: Istimewa)
PMJ- Viral seorang bapak menggendong jenazah seorang anak korban tenggelam di sungai Cisadane, Kota Tangerang, Almarhum Muhammad Husein membuat Wali Kota Tangerang, Airef R Wismansyah langsung bereaksi. Ia secara tegas akan memberi sanksi kepada petugas pelayanan kesehatan yang menolak melayani masyarakat dalam keadaan darurat. Sanksi itu ditujukan kepada petugas Puskesmas Cikokol, sehubungan dengan penolakan untuk membawa jenazah anak tersebut dengan ambulans yang ada di Puskesmas tersebut. "Ya akan ada sanksi, saat ini juga. Saya juga sudah tugaskan inspektorat untuk evaluasi, nanti inspektorat yang menentukan sanksi yang diberikan. Kita sudah tugaskan untuk evaluasi pemeriksaan soal hal ini," tegas Arief Wismansyah, Senin (26/8/2019). Sanksi yang diberikan bertujuan agar tidak lagi terulang kejadian yang sama. Pelayanan masyarakat harus melihat aturan dahulu sebelum melayani masyarakat dalam situasi darurat. Di bawah kepemimpinannya, Kota Tangerang sedang membangun integrasi dan mempermudah birokrasi untuk pelayanan masyarakat. "Yang terjadi itu anak tenggelam, dibawa, kalau kayak bencana gempa yang tiba-tiba komunikasi gak bisa, apapun gak bisa, itu baru wajar, jangan sampai nanti teman-teman birokrat kerja lihat aturan dulu, itu yang makanya kita harus membiasakan aturan itu menjadi urat nadi pelaksanaan tata kelola," jelas Arief. Arief pun mengatakan, telah menyediakan mobil jenazah yang dikhususkan untuk mengantar jenazah di dalam area wilayah Kota Tangerang. Untuk itu, dia menyayangkan gagalnya komunikasi antar pelayan masyarakat. Arief pun masih terlihat kesal dengan perilaku anak buahnya yang malah mementingkan SOP. Sebab, apa yang menimpa keluarga almarhum Husein, sangatlah darurat. "Mobil jenazah ada lima dan menurut saya banyak juga yang swasta. Udah tahu abis kecelakaan tinggal anter doang dan itu gk susah,” kesal Arief. Untuk itu, Arief pun bicara soal Permenkes 2001 yang berkaitan dengan fungsi ambulans, juga ada 2014. Arief juga mengkaji penggunaan ambulans bisa diatur dengan Undang-undang otonomi daerah yang bisa sesuaikan kondisi kebutuhan masyarakat. "Saya berharap, kejadian seperti ini bisa diperbaiki pelayanan Kota Tangerang,” singkat Arief. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT