test

News

Kamis, 5 September 2019 14:04 WIB

UU Saat Ini Sudah Kuatkan KPK Untuk Berantas Korupsi

Editor: Redaksi

Febri Diansyah saat dimintai keterangan pers. (Foto : PMJ/Kik).
PMJ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum membutuhkan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dengan UU KPK yang sudah ada, pihak lembaga antirasuah masih bisa bekerja maksimal. "Justru dengan UU (yang sudah ada) ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," ujar Febri, Rabu (4/9/2019). Pernyataan Febri ini sekaligus menyikapi rapat paripurna yang akan dilakukan DPR, Kamis 5 September 2019 lalu. Rencananya, DPR akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Agenda berikutnya, mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg DPR tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Febri mengatakan, KPK belum mengetahui wacana revisi UU KPK oleh DPR. Sebab, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo tak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK tersebut. "Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata dia. Febri mengatakan, jika DPR tetap menggelar rapat paripurna dan mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU, maka menurut Febri UU tersebut tidak akan sah. Sebab, tak melibatkan Presiden. "Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT