test

News

Senin, 16 September 2019 18:27 WIB

Upah Buruh Tani Naik, Kepala BPS: Daya Beli Terjaga

Editor: Redaksi

Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikan UMP tahun 2021. (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif).
PMJ – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2019 naik sebesar 0,22% dibanding upah buruh tani Juli 2019, dimana dari Rp 54.237,00 naik menjadi Rp 54.354,00 per hari. Upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan sebesar 0,13%, sementara upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2019 naik 0,14% dibanding upah Juli 2019, dari Rp 88.939 menjadi Rp 89.063 per hari. Sementara upah buruh riil mengalami kenaikan sebesar 0,02% dari Rp 64.174 menjadi Rp 64.190. "Ini merupakan berita yang menggembirakan, karena daya beli pada buruh atau pekerja masih terjaga," ungkap Kepala BPS Suhariyanto di kantornya, Senin (16/9/2019). Untuk upah buruh informal perkotaan lainnya, seperti upah buruh potong rambut wanita per kepala naik 2,22% dari Rp 27.756 menjadi Rp 28.372. Begitu juga dengan upah pembantu rumah tangga per bulan yang mengalami kenaikan sebesar 0,26%, dari Rp 414.345 menjadi Rp 415.422. (BHR)

BERITA TERKAIT