test

News

Rabu, 18 September 2019 08:23 WIB

Pendiri Kaskus Bantah Lakukan Pemalsuan Dokumen

Editor: Redaksi

Titi Sumawijaya Empel pihak pelapor. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ – Pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis mengklain sudah membeli gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, dengan aturan yang benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah melakukan jual-beli gedung dengan Titi, yang melaporkan dirinya ke polisi. "Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata kuasa hukum Andrew, Abraham dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019). “Serangkaian jual beli yang dilaksanakan antara klien kami dengan Susanto sudah melalui seluruh proses dan ketentuan yang berlaku. Telah dilakukan checking oleh PPAT atau notaris dengan hasil bersih artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli," sambungnya. Abraham mengatakan kliennya mengenal DW (David Wira) sejak pertengahan 2018. Namun Abraham membantah kalau DW tangan kanan Andrew sebagaimana disebutkan oleh Titi dan kuasa hukumnya, Jack Boyd Lapian. "Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dan pihak siapa pun juga dan klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," ungkapnya. Abraham menyebut bahwa kliennya itu hanya melakukan jual-beli gedung yang terletak di Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dengan Susanto Tjiputra. Proses jual-beli itu, ditegaskannya, melalui proses dan ketentuan yang berlaku. "Bahwa telah dilakukan checking oleh PPAT/Notaris dengan hasil: bersih, artinya tidak ada permasalahan apa pun dan dapat dilakukan jual-beli. Dilaksanakan jual-beli di hadapan PPAT, telah dilakukan serah-terima objek jual-beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli/klien kami," imbuhnya. Abraham menjelaskan, Andrew adalah pembeli yang beriktikad baik dan sah atas objek jual-beli. Sebagai pembeli beriktikad baik, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku, sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan jaminan tenteram. "Sedangkan bilamana ada permasalahan yang belum selesai di antara para pihak sebelumnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri, baik ranah perdata maupun pidana, dan sudah seharusnya membebaskan klien kami dari segala tanggung jawab apa pun yang memang tidak diketahui oleh klien kami," tegasnya. Sebelumnya, kasus ini mencuat saat Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya. Andrew dituding melakukan pemalsuan dokumen dalam jual-beli gedung di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Gedung yang kini dijadikan sebagai tempat karaoke itu diklaim sebagai milik Titi. Titi sebelumnya mengagunkan sertifikat atas gedung itu kepada DW yang meminjamkan uang Rp 5 miliar kepadanya. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT