test

News

Rabu, 6 November 2019 20:03 WIB

Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Mak Kiyah Akan Dapat Bantuan dari Kemensos

Editor: Fitriawan Ginting

Kasubdit Validasi dan Terminasi Kementerian Sosial RI, Mochammad Slamet Santoso di rumah Mak Kiyah. (Foto :PMJ/Dok Kemensos).

PMJ- Kementerian Sosial Republik Indonesia menyambangi kediaman Mak Kiyah. Perempuan lanjut usia warga Kampung Pasirbajing RT 05/03, Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini hidup sebatang kara dan tinggal di rumah tidak layak huni (rutilahu).

“Kami telah melakukan pendataan dan asistensi dengan mendatangi langsung kediaman Mak Kiyah,” tulis Kasubdit Validasi dan Terminasi Kementerian Sosial RI, Mochammad Slamet Santoso, dalam siaran pers yang diterima pmjnews.com, Rabu (6/11/2019).

Kasubdit Validasi dan Terminasi Kementerian Sosial RI, Mochammad Slamet Santoso di rumah Mak Kiyah. (Foto :PMJ/Dok Kemensos).

Dari hasil kunjungan itu, lanjut Slamet, Kementerian Sosial mengambil beberapa langkah dan upaya membantu Mak Kiyah. Selain akan merehab rutilahu, Kemensos juga mendorong Mak Kiyah mendapatkan asistensi lanjut usia dari Direktorat Rehabilitasi Sosial dan Lanjut Usia.

“Sebetulnya, Kemensos sudah mendapat usulan rehab rutilahu sejak 2018. Namun langkah ini terkendala status lahan yang bukan milik pribadi. Sampai sekarang persyaratan itu (status lahan) belum terpenuhi,” terang Slamet Santoso.

Tim Kemensos saat menyambangi rumah Mak Kiyah.(Foto: PMJ/Dok Kemensos).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketua RT, RW, desa, kecamatan, serta Dinas Sosial Kabupaten Cianjur agar segera mengusulkan kembali pengajuan rehabilitasi rutilahu yang ditinggali Mak Kiyah. Dengan usulan dari Dinas Sosial, maka penanganannya bisa lebih cepat.

Rumah Mak Kiyah ini dikelilingi saudara-saudaranya. Tapi dia tidak mau tinggal bersama saudara-saudaranya.

Keadaan dalam rumah Mak Kiyah. (Foto :PMJ/Dok Kemensos).

“Maka ia memilih tinggal sendiri di rumahnya sekarang. Rumahnya tidak terlalu terpencil,” jelas Slamet.

Intinya, tambah dia, untuk menangani Mak Kiyah, Kementerian Sosial RI menunggu usulan secepatnya dari Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Ia menjamin prosesnya tidak akan berbelit-belit.

“Kami pasti akan mendorong percepatan penanganannya. Kalau kasus-kasus seperti ini diskresi. Pasti ada pengecualian. Kami sudah minta secepatnya usulan dari pemerintah daerah,”papar Slamet Santoso. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT