test

News

Senin, 13 Januari 2020 09:07 WIB

Pemerintah Bakal Ganti Rugi Rumah Korban Bencana

Editor: Ferro Maulana

Rumah yang rusak akabat bencana banjir (Foto: Dok Net/Ilustrasi)

PMJ - Pemerintah akan memberikan konpensasi pembangunan rumah bagi korban bencana seperti banjir dan longsor. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahkan telah merilis proses proseduralnya.

Disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo bahwa semua biaya ditanggung oleh pemerintah dengan terlebih dahulu dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah.

"Inventarisasi kerusakan rumah, kewenangan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor. Dalam hal ini BNPB diminta untuk mendampingi," ungkap Agus melalui siaran persnya, Senin (13/1/2020).

Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan yang wajib dijalani pemohon. Pertama, survei oleh tim internal terhadap kerusakan rumah warga. Tim ini akan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR).

"Selanjutnya Bupati/Walikota membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya. Selanjutnya SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB," tuturnya.

Setelah itu, kata Agus, pemerintah akan memberi kebijakan kepada warga yang rumahnya berkategori rusak berat (RB) untuk dibangunkan Hunian Tetap (Huntap). Selama menunggu proses pembangunan, warga menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per keluarga.

Menurut Agus, anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP). Persyaratan pengajuan yang harus dilengkapi adalah SK Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah.

"Setelah menerima surat pemohon itu, BNPB akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan dan mengecek ke lapangan. Apabila disetujui Kepala BNPB, syarat admininistrasi yang harus dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU," jelasnya.

Terakhir, setelah semua selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD terkait dan masyarakat penerima wajib membuka Rekening Bank baru untuk kemudian BPBD mentransfer dana bantuan ke rekening pemohon.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo bahwa besaran dana stimulan diterima warga akibat rumah rusak mencapai Rp 50 juta untuk RB, Rp 25 juta untuk RS dan Rp 10 juta untuk RR.(Hdi)

BERITA TERKAIT