test

News

Selasa, 21 Januari 2020 13:37 WIB

Rugikan Negara, Kepala PPATK: Saat Ini Sudah Memasuki Era Digital Money Laundering

Editor: Ferro Maulana

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. (Foto: Dok Net)

PMJ - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menerangkan secara makro, money laundering dapat mempersulit pengendalian moneter, mengurangi pendapat negara dan mempertinggi risiko negara (country risk). Yang mana kondisi tersebut, mampu menciptakan instabilitas sistem keuangan sekaligus memperlambat pertumbuhan ekonomi.

"Perkembangan teknologi digital menyebabkan upaya pencucian uang semakin bervariasi. Yang saat ini sudah memasuki era digital money laundering," terangnya, di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (21/01/2020).

Masih dari penuturan Kiagus, pelaku kejahatan tidak lagi menikmati hasil kejahatannya dalam bentuk uang tunai atau jenis aset lainnya. Tetapi, memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola dana ilegal itu.

"Interaksi antar manusia tidak lagi dapat dilihat secara nyata. Uang dan mekanisme transaksinya berada pada dunia maya, tidak kelihatan tapi nyata,” tuturnya.

Adanya inovasi keuangan digital dan realita penggunaan virtual currency dalam financial crime mempertinggi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Tak jauh berbeda dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelaku tindak pidana pendanaan terorisme juga memanfaatkan adanya inovasi keuangan digital. Seperti penghimpunan dana melalui crowd funding dan penggunaan virtual currency sebagai sumber kegiatan terorisme," tuturnya.
Dirinya melanjutkan, realita ini tentunya menjadi faktor pendorong guna menentukan arah kebijakan PPATK dalam mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Tanah Air.

"Yang dilaksanakan tidak hanya oleh PPATK sendiri. Tetapi, melalui kolaborasi PPATK dengan LPP, pihak pelapor dan stakeholder lainnya," pungkasnya.

Sekedar informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, adanya ancaman pencucian uang di luar negeri (atau money laundering offshore). Yang mana suatu tindak kejahatan dilakukan di Indonesia dan dialihkan ke luar Indonesia melalui sistem keuangan. (FER).

BERITA TERKAIT