Senin, 27 Januari 2020 13:54 WIB
Polisi Prancis Resmi Larang Penggunaan Gas Air Mata
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Pihak kepolisian Prancis resmi melarang penggunaan granat gas air mata (Canister GLI- F4), setelah menyebabkan para demonstran ‘ Rompi Kuning’ mengalami luka parah, dalam demo anti pemerintah, di Prancis, Senin (27/01/2020) waktu setempat.
Menteri Dalam Negeri Prancis Christophe Castaner mengatakan, granat gas air mata yang digunakan sebagai “ senjata perang” di dalam konflik bersenjata, tidak akan lagi dikeluarkan untuk petugas kepolisian dan penjaga ketertiban warga di Prancis.
“ Banyak demonstran yang mengalami luka parah akibat dari gas air mata tersebut. Inilah alasan saya, berencana ingin segera menghapus gas air mata,” ujar Canstaner.
Untuk diketahui, demonstrasi terbaru yang terjadi di Prancis yakni menentang “reformasi pensiun” yang dilakukan para pendukung Emmanuel Marcon, yang mana para pengunjuk rasa menginginkan reformasi menyeluruh di Prancis.
Kemudian, banyak dari para pengunjuk rasa “ rompi kuning”yang terkena gas air mata, yang terdiri dari gas air mata dengan muatan ledakan 26 gram TNT.
Personel polisi anti huru-hara Prancis sering menembakkan ratusan gas air mata ke kerumunan demonstran, dalam upaya untuk mengendalikan mereka.
Hingga sekarang, Prancis merupakan satu-satunya negara Eropa yang menggunakan granat gas air mata, yang mampu menyebabkan ledakan yang memekakkan telinga dan dengan mudah melumpuhkan mereka yang terkena granat gas air mata tersebut. (IZA/ FER).