test

Hukrim

Kamis, 15 Oktober 2020 13:17 WIB

Bongkar Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Polisi Amankan 3 PSK dan Ratusan Kondom

Editor: Hadi Ismanto

Pengungkapan kasus prostitusi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/FIF).

PMJ - Jajaran kepolisian kembali membongkar kasus prostitusi berkedok panti pijat. Praktek prostitusi ini terjadi di Ruko Mardigras, Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. Polisi juga menemukan ratusan kondom dari tempat tersebut.

Kapolsek Panongan, AKP Rohmad mengatakan saat penggerebekan petugas mendapati pelaku prostitusi sedang melakukan hubungan intim di ruangan Spa M. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (13/10/ 2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pengungkapan berawal saat personel kami yang sedang patroli melihat seorang laki-laki masuk ke dalam panti pijat itu," ujar Kapolsek Panongan, AKP Rohmad Supriyanto kepada wartawan, Rabu (13/10/2020).

Melihat gelagat mencurigakan itu, kata Rohmad, petugas pun kemudian masuk dan memeriksa kamar-kamar yang ada di dalam ruko tersebut. Alhasil, polisi mendapatkan adanya praktek prostistusi.

"Kami mengamankan dua pasangan di dalam ruko yang sedang berbuat mesum," jelasnya.

Rohmad mengungkapkan, bisnis prostitusi ini dijalankan seorang mucikari berinisial DD melalui aplikasi Mi-Chat yang bekerjasama HD selaku pemilik spa. Modusnya, dia memasang foto sejumlah PSK dengan tarif Rp400 ribu untuk setiap pelanggan.

Polisi telah menetapkan DD dan HD sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang PSK dan dua laki-laki hidung belang. Mereka diancam Pasal 296 dan atau Pasal 506 KHUP dengan ancaman hukuman masing-masing 1,4 tahun dan tiga bulan penjara.

"Kami mengamankan juga dua orang tersangka, tiga orang PSK (pekerja seks komersial) dan dua orang pelanggan. Kini sedang dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT