test

News

Kamis, 5 Maret 2020 13:54 WIB

Polisi Siap Beri Hukuman Berat untuk Penyebar Hoax Corona dan Penimbun Masker

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Metro Bekasi memberikan arahan kepada Satuan Reskrim untuk melakukan patroli cyber dan Jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si, memberikan arahan kepada Satuan Reskrim untuk melakukan patroli cyber. Dan, jika menemukan terdapat berita hoax, agar langsung ditindak tegas dan diberikan hukuman berat.

Mengingat, beberapa hari terakhir ini beredar isu yang berkembang terkait virus corona. Isu yang menyebarluas menyatakan, ada dua warga negara Jepang yang terkena virus tersebut dan dirawat di rumah sakit. Ternyata pas dicek tidak ada kebenarannya sama sekali.

“Lakukan pengecekan terhadap satu pasien yang telah sembuh, yaitu akan dikarantinakan oleh dinas kesehatan pemerintah kabupaten Bekasi. Dan, laporkan kepada saya hasilnya. Sampaikan kepada teman-teman dan kepada masyarakat tidak perlu takut apa yang terjadi sekarang, karena kita harus bersama-sama menjaganya,”’ tegas Hendra, di Selasar Masjid Daarul Amanah Polrestro Bekasi, pada Kamis (05/03/2020).

Kapolres Metro Bekasi memberikan arahan kepada Satuan Reskrim untuk melakukan patroli cyber dan Jajarannya. (Foto: PMJ News).

“Terapkan tindakan penegakan hukum terhadap penimbunan masker serta penjualan masker yang tidak sesuai dengan harga pasaran. Dan pastikan mereka telah melanggar hukum dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, Hendra juga membahas mengenai aksi unjuk rasa ke Duta Besar India terkait apa yang terjadi di India pada 7 Februari 2020 lalu, pertemuan buruh pabrik yang akan dilakukan pengamanan, hingga kesiapan kunjungan kerja Kapolda Metro Jaya. (FNI/ FER)

BERITA TERKAIT