test

News

Kamis, 26 Maret 2020 14:13 WIB

Tidak Usah Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang Saat Pelayanan Dibuka Normal

Editor: Fitriawan Ginting

SIM Keliling di Jakarta Timur aktif kembali (Foto: Dok PMJ News)

PMJ- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dengan dengan tujuan memutus penyebaran virus corona.

"Ditutup sementara gerai SIM dan SIM Keliling, untuk perpanjangan bisa dilakukan nanti setelah dibuka kembali," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo kepada pmjnews.com, Kamis (26/3/2020).

Kombes Sambodo juga menyebut, masyarakat yang SIM nya habis selama periode penutupan sampai dengan 29 Mei 2020 tidak perlu khawatir. SIM dapat diperpanjang kembali tanpa harusbikin baru lagi.

"Untuk masyarakat yang SIM nya habis sampai dengan 29 Mei, bisa memperpanjang setelah tanggal 29 Mei tanpa harus bikin baru," tegas Sambodo.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penutupan sementara pelayanan SIM Nasional dari 24 Maret hingga 29 Mei. Penutupan sementara pelayanan itu guna mengurangi terjadinya kerumunan serta memutus rantai penyebaran virus Corona. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT