test

News

Selasa, 7 April 2020 14:43 WIB

PSBB Jakarta Berlaku, Polisi Belum Batasi Keluar Masuk Kendaraan Jabodetabek

Editor: Fitriawan Ginting

Pembatasan kendaraan di Jakarta belum berlaku. (Foto : PMJ/Gtg).

PMJ- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Terkait hal tersebut, bagaimana dengan kendaraan keluar masuk di Jabodetabek untuk hari ini dan seterusnya?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, hingga saat ini dipastikan tidak ada atau belum ada pembatasan keluar masuk kendaraan dari wilayah lain ke Jakarta.

“Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang saja ya," tegas Kombes Pol Sambodo, Selasa (7/4).

Diterangkan Sambodo, pihak tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Ia masih menunggu menunggu hasil keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di DKI Jakarta.

"Sampai saat ini kami masih menunggu ya. Tentinya ada hitam di atas putih, terkait detail dari aturan tersebut,” tandas Sambodo.

Diketahui, PSBB untuk DKI berlaku mulai hari ini, Selasa (7/4). Itu terdapat dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020.

"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih," tulis surat tersebut. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT