test

News

Minggu, 12 April 2020 20:07 WIB

Polri: Bapas Awasi Napi yang Dibebaskan Terkait Corona

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/Fjr)

PMJ - Beberapa waktu lalu, pemerintah membebaskan tiga puluhan ribu warga binaan atau narapidana. Kebijakan itu untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut hingga kini tak ada residivis yang mengulangi perbuatannya setelah dibebaskan. Pasalnya, ia sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk mengawasinya.

"Belum ada informasi terkait hal itu. Kan ada Bapas yang mengawasi, dan juga kami pesan ke RT, RW dan Lurah untuk ikut mengawasi mereka," jelas Brigjen Argo saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).

Menurut Argo, para narapidana yang dibebaskan dalam program pembebasan bersyarat terkait COVID-19 masih dalam pengawasan Bapas dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau mereka berulah dan melakukan hal yang melanggar pidana laporkan saja ke Polres di daerah tersebut," kata dia.

Diketahui, Kemenkumham membebaskan 35.676 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Corona. Program ini tidak berlaku bagi narapidana kasus terorisme dan korupsi.(Hdi)

BERITA TERKAIT