test

News

Selasa, 14 April 2020 09:04 WIB

Gagal Bayar, Koperasi Simpan Pinjam Dipolisikan

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Cabang Maybank Cipulir jadi tersangka raibnya dana nasabah senilai Rp20 miliar (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif)

PMJ - Koperasi Indosurya dilaporkan nasabahnya ke polisi lantaran diduga melakukan penggelapan uang bernilai milliaran rupiah. Laporan polisi itu tertuang Nomor LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Adalah Rayong Djunaedi, seorang nasabah koperasi simpan pinjam Indosurya itu. Ia mengaku dirugikan oleh pihak koperasi tersebut dan merugi hingga Rp1,4 miliar.

"Saya selaku nasabah koperasi Indosurya merasa sangat dirugikan, saya merugi hingga Rp 1,4 miliar," kata Rayong kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/4/2020).

"Dana itu terbagi dari Rp200 juta untuk deposito 1 bulan dan Rp1,2 miliar untuk 6 bulan. Seterusnya bunga yang dua ratus juta pernah saya nikamati pada bulan Januari," imbuhnya.

Setelah pada bulan Januari dapat menikmati bunganya, kata Rayong, di bulan Februari dirinya tidak mencairkan uang milik dirinya.

"Pada waktu itu saya minta dicairkan, kemudian dari Indosurya tidak bisa membayar harus diundur, jadi sepihak maunya dia itu," ungkap Rayong.

Sementara kuasa hukum Rayong, Alvin Lim menilai koperasi Indosurya sudah gagal bayar. Dia juga menduga koperasi itu menggelapkan dana.

"Jadi ini sudah bukan gagal bayar malah udah ada penggelapan, kenapa? Karena bentuk ini bukan berhutang loh, ini dana simpanan titipan. Apabila kita menitipkan barang tidak bisa di kembalikan berarti ada penggelapan dan sudah masuk unsur pidana," papar Alvin.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan laporan itu yang sudah masuk ke Polda Metro. Dia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Masih lidik ya,” kata Yusri.

Untuk pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan atau penggelapan atau dalam jabatan.

BERITA TERKAIT