test

News

Jumat, 17 April 2020 13:36 WIB

Menkeu: Pekerja Formal yang Dirumahkan Sebanyak 1,24 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati (Foto: Instagram @smindrawati)

PMJ - Wabah virus corona telah mempengaruhi tatanan kehidupan global. Berbagai sektor seperti ekonomi terdampak dengan kian masifnya penyebaran COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara khusus menyoroti makin banyaknya jumlah pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, hingga April 2020 sudah tercatat 1,24 juta pekerja yang harus dirumahkan.

"Pekerja yang dirumahkan dalam hal ini terutama dari bulan April terekam 1,24 juta dari pekerja di sektor formal," ujar Sri Mulyani melalui video conference (vicon) di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Selain sektor formal, kata Sri Mulyani, pekerja informal pun ikut terdampak. Namun ia belum bisa memastikan angka pastinya, tapi berdasarkan data disebutkan ada sekitar 256 ribu.

Perempuan yang pernah berkarir di Bank Dunia ini menyebut PHK besar-besaran ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurut dia, di negara-negara yang terdampak COVID-19 ini.

Sri Mulyani mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) jumlah pekerja yang harus menganggur angkanya mengalami kenaikan sebesar 10 persen. Bahkan ada etimasi prosentase itu lebih tinggi di negara lainnya.

"Di semua negara sudah dobel digit, growth dari pengangguran AS 10 persen. Bahkan ada estimasi 15-20 persen ini tingkat pengangguran terbesar," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT