logo-pmjnews.com

News

Senin, 20 April 2020 17:40 WIB

Kemenhub Indikasikan Mudik 2020 Bakal Dilarang

Editor: Hadi Ismanto

Mudik lokal wajib ikuti aturan PSBB.(Foto: Ilustrasi/PMJ News/FIF).
Mudik lokal wajib ikuti aturan PSBB.(Foto: Ilustrasi/PMJ News/FIF).

PMJ - Pemerintah terus menggodok wacana pembatasan mudik 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebut kemungkinan pelarangan mudik akan terealisasi.

"Jadi kemarin diskusi, kita dengan yang lain itu kayaknya semakin kuat ya. Pesan yang dibangun, kita akan (memutuskan untuk) pelarangan mudik. Rencananya begitu," kata Budi di gedung Kemenhub, Senin (20/4/2020).

Kendati begitu, Budi megatakan bahwa kebijakan mudik masih akan dibahas lebih lanjut sore ini (20/4). Menurut dia, Kemenhub pun sudah menyiapkan regulasi jika nantinya keputusan larangan mudik sudah diketok palu.

"Kita buat regulasinya. Perencanaan peraturan menteri (Permen) sudah siap kita. Sudah di biro hukum," ucapnya.

Dengan adanya regulasi resmi, Budi memastikan nantinya akan ada sanksi yang diberlakukan jika mudik dilarang. Minimal, menurut dia, pemudik akan dikembalikan dan tidak tidak boleh meninggalkan Jabodetabek menuju kampung halaman.

Untuk sementara ini, kata Budi, potensi mudik masih akan terjadi dan dimulai pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2020. Dia memastikan Kemenhub sudah menyiapkan skenario untuk penerapan larangan mudik setelah resmi.

BERITA TERKAIT