test

Hukrim

Jumat, 23 Oktober 2020 16:40 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Ahli Forensik Kebakaran Terkait Gedung Kejagung

Editor: Fitriawan Ginting

Ahli Kebakaran Yulianto menjelaskan kebakaran Kejagung. (Foto ;PMJ/Fjr).

PMJ- Melakukan penyelidikan terus menerus, Bareskrim Polri akhirnya sampai pada kesimpulan, penyebab kebakaran Gedung Utama Kejagung karena kealpaan. Ahli Forensik Kebakaran Yulianto turut menjelaskan secara umum penyebab kebakaran hingga analisisnya soal peristiwa di Kejagung.

"Peristiwa kebakaran itu selalu diawali oleh api yang kecil. Di dalam proses, kalau dia berasal dari rokok, maka dia akan melalui proses yang disebut membara. Proses membara ini cirinya menghasilkan asap yang banyak sekali, berwarna putih," terang Yulianto di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Selama proses membara ini, dapat terjadi proses transisi menuju ke tahap flaming. Yulianto menggambarkan proses transisi dengan contoh sebuah rokok menyala.

Ahli Kebakaran Yulianto menjelaskan kebakaran Kejagung. (Foto: PMJ/Fjr).

"Mengalami transisi menuju ke arah flaming. Kalau membara, kita ada yang merokok misalnya, kalau kita masukan alat ukur temperatur, itu kurang lebih 600 derajat celcius. Begitu dia bertransisi menjadi flaming combation, bisa di atas 1.000 derajat celcius," kata Yulianto.

“Di dalam peristiwa ini, terjadi proses transisi tersebut, sehingga di dalam gedung di lantai 6, bagian aula terjadi proses penyalaan, membesar dan mengalami proses yang disebutnya fire growth, tumbuh, api itu tumbuh mengikuti hukum T Kuadrat," lanjutnya.

Ditambahkan Yulianto, saat api yang bertumbuh itu tak langsung dipadamkan, maka akan menjalar dengan sangat cepat. Temperatur api mulai dari 700 hingga 900 derajat celcius.

“Kita terlambat merespons, api cepat sekali sampai ke temperatur kurang lebih sekitar 700 sampai 800, bahkan sampai 900 derajat celcius. Kita bisa mengetahui temperaturnya berapa dari warga beton di ruang yang terbakar tersebut," urainya.

Yulianto menerangkan temperatur yang panas menyebabkan kaca pecah. Saat kaca pecah, lidah api menyapu objek apapun yang dijangkaunya.

Kantor Kejaksaan Agung Ri saat terjadi kebakaran. (Foto: Twitter/@jr_kw19)

"Kami melakukan pembuktian langsung bahwa temperatur kaca pecah itu sekitar 120 derajat celcius. Ketika kaca pecah, maka api akan menjilat keluar karena api membutuhkan oksigen untuk terus tumbuh. Ketika kaca pecah, maka dia akan mengenai objek yang ada di sekitarnya mengikuti hukum perpindahan kalor, terjadi konduksi, konveksi atau radiasi," jelas Yulianto secara rinci.

"Ketika dia mengenai objek yang ada di depannya, objek yang mampu terbakar, maka terbakarlah objek tersebut. Di dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ada material di bagian instalasinya, terdapat bahan yang mudah terbakar," tandasnya.

Yulianto lalu menyebut objek yang terbakar menciptakan tetesan api yang jatuh ke lantai bawah. Tetesan benda terbakar tersebut lalu mengakibatkan lantai bawah gedung juga terbakar.

"Ketika dia terbakar, terjadi tetesan ke bawah. Nah tetesan inilah yang menyebabkan di sekitar lantai bawah juga mengalami temperatur yang sangat tinggi. Ketika temperatur sangat tinggi, maka kacanya pecah, api akan menjilat ke dalam. Begitulah prosesnya kurang lebih terjadi," pungkas Yulianto.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT