test

News

Jumat, 24 April 2020 08:05 WIB

Ketentuan Menunaikan Zakat Fitrah dan Infaq di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Ferro Maulana

Pembayaran infaq dan zakat fitrah. (Foto: IST)

PMJ - Pada bulan suci Ramadhan, umat muslim akan menunaikan pembayaran zakat fitrah, infaq dan shadaqah. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa atau hukum berkenaan pemanfaatan amaliyah tersebut bagi penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).

Dalam rangka meneguhkan komitmen serta kontribusi keagamaan untuk penanganan serta penanggulangan wabah Covid-19, Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad serta menetapkan fatwa agar zakat, infaq dan shadaqah dapat dimanfaatkan optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah virus corona (Covid-19).

"Termasuk masalah kelangkaan alat pelindung diri (APD), masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF seperti yang tertuang dalam lembar fatwa MUI, Jumat (25/04/2020).

Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 itu memuat empat ketentuan hukum bersifat dhawabith atau bersifat global yang mencakup atas bagiannya, yakni:

1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;

3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. (DBS/ FER)

BERITA TERKAIT