test

News

Jumat, 1 Mei 2020 19:00 WIB

Jokowi Sebut Pemerintah Akan Lindungi Buruh Saat Pandemi Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo (Foto: Istagram/@jokowi)

PMJ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan saat pandemi Covid-19. Perlindungan tersebut akan diaplikasikan melalui berbagai kebijakan pemerintah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Negara dalam akun media sosialnya, Jumat (1/5/2020). Postingan ini sekaligus menyampaikan ucapan Hari Buruh Internasional 2020.

"Demi mengurangi dampak buruknya, pemerintah berusaha melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan, juga mempertahankan kemampuan ekonomi para pelaku usaha melalui berbagai kebijakan," tulis Jokowi di akun Instagram pribadinya.

Jokowi juga menyebut peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini jatuh di saat pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

"Kita memperingati Hari Buruh Internasional tahun ini di saat pandemi global Covid-19 tengah melanda hampir seluruh negara di muka bumi," cuit Jokowi.

"Semuanya bertujuan agar para buruh beserta pengusaha mampu bertahan di era pandemi ini," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas terkait mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan, Presiden Jokowi fokus pada enam langkah untuk memitigasi dampak Covid-19 bagi tenaga kerja.

Langkah pertama, mencegah meluasnya PHK dan memastikan program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan segera diimplementasikan. Kedua, untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, dipastikan skema program yang meringankan beban mereka termasuk insentif pajak dan relaksasi iuran BPJS.

Langkah ketiga, pekerja di sektor informal dimasukkan dalam program jaring pengaman sosial. Keempat, pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Prakerja.

Kelima, kementerian/lembaga akan memperbanyak program padat karya tunai, sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih besar. Terakhir, diberikan perlindungan kepada para pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.

BERITA TERKAIT