test

News

Kamis, 7 Mei 2020 11:03 WIB

Pahami! Ini Lima Syarat Orang yang Diizinkan Berpergian Saat PSBB

Editor: Ferro Maulana

Polisi memberikan surat teguran bagi pelanggar PSBB (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengelurkan surat edaran (SE) terkait dengan kriteria pembatasan orang dalam rangka percepatan penanganan virus Corona tersebut. Surat nomor 4 tahun 2020 ini yang dijelaskan oleh Ketua Gugus Tugas Doni Monardo.

Menurut Doni, SE tersebut memuat syarat-syarat orang yang dibolehkan bepergian saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu mereka yang melakukan kegiatan terkait dengan penanganan Covid-19.

Contohnya, aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, NGO, termasuk masyarakat yang mengalami musibah seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras.

"Pengecualian juga diberikan kepada pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar, dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air," tutur Doni.

Dalam latar belakang surat itu dijelaskan, kriteria ini terbit untuk mendukung larangan mudik serta PSBB yang tengah diterapkan di beberapa wilayah.

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa kriteria pengecualian kepada seseorang untuk tetap bisa berpergian.

Berikut syarat perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

Pertama, menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.

Kedua, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Miliki Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor

Ketiga, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain React/on (PCR) TestlRapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

Ketiga, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat penyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

Keempat, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Kelima, melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan). (DBS/ FER)

BERITA TERKAIT