test

News

Jumat, 8 Mei 2020 11:09 WIB

Ini Evaluasi dari Kemenhub Soal Larangan Mudik Selama Dua Minggu

Editor: Ferro Maulana

Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati. (Foto: Dok Net).

PMJ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No25/2020 dalam dua pekan terakhir.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa pemantauan yang dilakukan di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan (27 April-6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen.

“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 persen. Sementara kendaraan umum hanya 30 persen,” tutur Adita dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (08/05/2020).

Menurut Adita, berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 unit, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 unit), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).

Adapun temuan pelanggaran yang diperoleh di lapangan selama operasi seperti travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik dan modus bus tanpa penumpang.

Hingga berita ini diturunkan penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.

Sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti terhadap larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik. Karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumah titik. Jadi, lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, dari pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub No. 25/2020 sudah berjalan dengan baik. Di sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum.

Kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi, misalnya kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.

Masih dari penjelasan Adita, di sektor udara, dilaporkan di sejumlah bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Sementara itu, penerbangan kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.

Menurutnya, di sektor kereta api dilaporkan semua Kereta Api Jarak Jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route. (FER).

BERITA TERKAIT