test

News

Minggu, 17 Mei 2020 11:04 WIB

Raih Pahala Sunah Ramadhan dengan Iktikaf, Ini Rukun dan Tata Caranya

Editor: Hadi Ismanto

Iktikaf dianjurkan untuk dilaksanakan memasuki sepuluh hari terakhir (Foto: Dok Net)

PMJ - Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan iktikaf. Amalan ini sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad SAW untuk bisa mendapatkan pahala ibadah yang maksimal.

Iktikaf sendiri diartikan sebagai usaha berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah dengan tata cara tertentu. Ibadah ini pun juga dapat dilaksanakan seluruh umat muslim di bulan Ramadan tahun ini.

Di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung, umat muslim lebih dianjurkan untuk melaksanakan amalan iktikaf di rumah daripada di masjid. Hal ini tentu saja mempertimbangkan agar penyebaran virus Corona.

Seperti dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (17/5/2020), berikut tata cara iktikaf di rumah sebagai amalan sunah yang bisa menambah pahala memasuki sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan.

Rukun Melaksanakan Iktikaf:

- Niat

- Berdiam diri di masjid (di rumah) sekurang-kurangnya selama tuma’ninah shalat

Syarat orang yang melaksanakan Iktikaf:

- Islam

- Berakal Sehat

- Bebas dari Hadas Besar

Syarat pelaksanaan Iktikaf ini harus dipastikan dapat terpenuhi dengan baik. Jika tidak, amalan Iktikaf yang dilakukan hukumnya tidak sah. Selain itu, orang yang melakukan iktikaf sebaiknya mengucapkan status iktikaf apakah fardhu karena dinazarkan atau sunah.

Ada pula yang menyebutkan bahwa amalan iktikaf menjadi fardhu, baik dalam waktu yang ditentukan maupun tidak.

Hal Sunah dalam Beriktikaf:

- Menyibukkan diri dengan melaksanakan ketaatan pada Allah, seperti berdzikir, membaca Al-Qur’an dan diskusi keilmuan.

- Tidak berbicara kecuali yang baik. Tidak diperbolehkan untuk menggunjing atau berkata kasar.

Hal yang Membatalkan Iktikaf

- Berhubungan suami-istri

- Mengeluarkan sperma Mabuk yang disengaja

- Murtad

- Haid, selama waktu iktikaf cukup dalam masa suci biasanya

- Nifas

- Keluar tanpa alasan

- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda - Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.(Hdi)

BERITA TERKAIT