test

News

Rabu, 20 Mei 2020 13:15 WIB

Survei Lemkapi: Tingkat Kepatuhan Warga untuk Tak Mudik Capai 93,4 Persen

Editor: Hadi Ismanto

Kementerian perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk operasional transportasi selama masa pandemi Covid-19 (Foto: Dok Net)

PMJ - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) untuk tidak mudik sebagaimana kebijakan pemerintah dinilai sangat baik.

Hal tersebut diperoleh dari hasil survei terhadap kinerja pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Sejalan dengan pelaksanaan PSBB dan aturan tidak mudik ini, Lemkapi telah melakukan penelitian secara daring di Jadetabek pada 13 -18 Mei 2020. Hasilnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pemerintah untuk tidak mudik tercatat 93,4 persen.

Tingkat kepatuhan masyarakat tersebut dinilai banyak pihak kinerja pemerintah dan seluruh perangkatnya sangat positif menghentikan penyebaran Covid-19. Selama ini banyak pemudik diamankan saat melintas di jalan tol dan jalan tikus.

Menurut responden alasan mereka tidak mudik karena adanya larangan dari pemerintah dan takut kena denda Rp100 juta dan 1 tahun hukuman penjara. Alasan lain seperti masalah ekonomi juga turut menjadi penyebab masyarakat tidak mudik tahun ini.

Survei kepatuhan masyarakat ini dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel 500 responden. Adapun margin of error sebesar 3,5 persen. Dalam penelitian ini Lemkapi melibatkan partisipasi mahasiswa dan masyarakat.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyebutkan, hasil survei diketahui terdapat 6,6 persen responden yang tidak patuh terhadap aturan larangan mudik.

Para responden memberi alasan bisa mudik karena penjagaan belum ketat saat baru menetapkan PSBB sebelum puasa. Selain itu, mereka juga mudik karena ada yang menjadi korban PHK dan tidak ada aktivitas di ibu kota.

"Hasil penelitian kami menyebutkan, mereka mudik karena tidak ada kegiatan di ibu kota saat pemerintah menetapkan PSBB," kata Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Rabu (20/5/2020).

BERITA TERKAIT