test

News

Minggu, 24 Mei 2020 18:03 WIB

Polairud Tangkap Dua Kapal Berbendera Malaysia di ZEE Selat Malaka

Editor: Hadi Ismanto

Jajaran Polairud Baharkam Polri mengamankan dua kapal berbendera Malaysia (Foto: Istimewa)

PMJ - Polisi mengamankan dua kapal berbendera Malaysia yang diduga telah melakukan ilegal fishing atau menangkap ikan secara ilegal. Dalam pengangkapan ini, Polairud menyita 1,7 ton hasil tangkapan.

Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, Irjen Lotharia Latif menyebut penangkapan dua kapal tersebut dilakukan pada Jumat (22/5) pukul 3.50 WIB. Saat itu, kapal polisi Antareja-7007 melaksanakan patroli di wilayah Selat Malaka, zona ZEE (zona ekonomi eksklusif).

"(Saat operasi) mendeteksi adanya dua kapal melakukan tindak pidana illegal fishing. Kemudian ship tender kapal polisi Antareja-7007 dikerahkan untuk mendekati dan memeriksa kapal tersebut," ungkap Irjen Lotharia Latif dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020).

Lebih lanjut Lotharia menjelaskan, kedua kapal yang ditangkap diantaranya PKFB 898 yang dinahkodai warga Myanmar berinisial T (30), dan PKFB 1774 dengan dinahkodai warga Thailand berinisial TP (55).

"Benderanya Malaysia, tapi nahkodanya warga Thailand dan Myanmar. Sedang kami dalami," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Polair Polda Sumatera Utara Kombes Roy Sihombing mengatakan bahwa kedua kapal yang ditangkap itu langsung digiring menuju Pelabuhan Belawan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia, pihaknya telah menyita barang bukti seperti dokumen kapal, GPS, radio, kompas dan ikan campuran kurang lebih 1,2 ton dari PKFB 898. Kemudian hasil tangkapan diserahkan ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, kami serahkan ke PSDKP Stasiun Belawan sesuai dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh PSDK," tutur Roy.(Hdi)

BERITA TERKAIT