test

News

Selasa, 26 Mei 2020 11:01 WIB

Polda Metro Perpanjang Peniadaan Aturan Ganjil Genap Sampai 4 Juni

Editor: Ferro Maulana

Kawasan pembatasan kendaraan Ganjil Genap (Foto: Dok Net)

PMJ - Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap (Gage) sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap ditiadakan hingga dengan tanggal 04 Juni 2020," demikian TMC Polda Metro Jaya dalam Twitter resminya, di Jakarta, Selasa (26/05/2020).

Berdasarkan keterangan TMC PMJ, batas waktu peniadaan kebijakan ganjil genap tersebut mengikuti masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020.

Untuk diketahui, Polda Metro sebelumnya memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap (Gage) hingga 24 April 2020, yang kemudian diperpanjang untuk periode selanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan peniadaan aturan ganjil-genap diperpanjang hanya sampai 19 April 2020, namun sekarang diperpanjang lagi menjadi 24 April 2020 mengingat pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih belum hilang di wilayah DKI Jakarta.

"Sebelumnya kan peniadaan ganjil-genap itu cuma sampai 19 April ya. Nah, sekarang diperpanjang lagi sampai 24 April 2020," pungkasnya, Senin (20/04/2020).

BERITA TERKAIT