test

News

Selasa, 26 Mei 2020 20:01 WIB

Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran 2020

Editor: Hadi Ismanto

Petugas Kepolisian tengah meminta kendaraan untuk memutar balik (Foto: Korlantas Polri)

PMJ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama seluruh stakeholder akan memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase setelah hari raya Idul Fitri atau biasa disebut arus balik.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Seperti dilansir laman Setkab, Selasa (26/5/2020), Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut pengawasan akan dimulai pada 26 Mei 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Adita, dalam menjalankan penyekatan pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta pihaknya berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polri.

Kemenhub, lanjut dia, akan memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syarat. Ia menambahkan, pihaknya memperketat pengecekan dokumen simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun KA.

“Semua penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak akan diizinkan berangkat," jelas Adita.

BERITA TERKAIT