test

News

Kamis, 28 Mei 2020 10:50 WIB

PNS Akan Masuk Kerja, Panduan New Normal Akan Diterbitkan

Editor: Fitriawan Ginting

Pemerintah akan mencairkan bantuan paket data internet kepada ASN (Foto: PMJ News/Dok Kominfo)

PMJ- Konsep new normal di masa pandemi COVID-19 akan segera diberlakukan oleh pemerintah. Hal in I penting dilakukan agar masyarakat luas bisa beradaptasi dengan situasi yang ada saat ini. Virus corona tetap harus diwaspadai dengan melaksanakan protokol kesehatan.

New normal juga akan berlaku untuk ara kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dulu dikenal dengan sebutan Pegawan Negeri Sipil (PNS). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun ketentuan terkait sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat fase new normal. Hal ini dijelaskan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji yang akan mengumumkan pada Jumat (29/5/2020) besok.

"Iya, konsep itu akan kita sampaikan besok ya," ungkap Atmaji, Kamis (28/5/2020).

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sempat mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal lokasi dan jam kerja PNS selama masa new normal.

"Dalam waktu dekat Kementerian PANRB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga dan pemda sebagai panduan umum pada masa daerah sudah selesai PSBB dan pada daerah yang tidak PSBB," kata Tjahjo Kumolo belum lama ini.

Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 tetap menjadi prioritas utama untuk PNS yang akan segera aktif bekerja.

"Seperti tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur, dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan. Kementerian/lembaga dan pemda mengatur jadwal kerja bagi ASN-nya masing-masing," tandas Tjahjo Kumolo. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT