Jumat, 29 Mei 2020 15:34 WIB
Yes, Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Expired Hingga 29 Juni 2020
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang dispensasi kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang alamai keterlambatan akibat situasi Pandemi COVID-19.
Masyarakat juga mendapatkan kabar baik, karena masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis saat pandemi COVID-19, bisa diperpanjangan hingga 29 Juni 2020 tanpa harus membuat yang baru dan tak dikenakan denda apapun.
"Ya betul (masa dispensasi di perpanjang), sampai 29 Juni 2020 ya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Terkait hal itu, Kombes Sambodo juga menyebut bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat dengan mengedepankan protokol kesehatan yakni psychal distancing.
"Masih bisa (pelayanan SIM buat baru), tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan ya," ucap Sambodo.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rencananya akan mencabut dispensasi yang SIM nya habis hingga 29 Mei 2020. Akan tetapi dispensasi itu diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari kedepan. Dengan ini, masa PSBB di Ibukota akan dilakukan hingga 4 Juni 2020. (Fjr/Gtg-03).