test

News

Jumat, 5 Juni 2020 15:17 WIB

Penggundulan Hutan di Indonesia Menurun Tajam

Editor: Ferro Maulana

Penggundulan hutan. (Foto: Dok Net/ IST).

PMJ - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya menerangkan penggundulan hutan (deforestasi) di Tanah Air menurun tajam. Hal itu nampak jelas dalam hitungan areal dari citra satelit.

Hasil tersebut juga sejalan dengan berbagai langkah yang dilakukan pemerintah dan masyarakat termasuk dorongan aktivis di tingkat lapangan, terutama dengan penegakan hukum dan pengendalian regulasi seperti moratorium.

Untuk diketahui, dalam pengelolaan hutan di Indonesia, hutan primer dan hutan sekunder merupakan bagian dari hutan alam.

Terpisah, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Belinda Arunarwati Margono menjelaskan, penurunan penggundulan hutan mengacu pada beberapa aturan yang ada, termasuk Perdirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No.P.1/VII-IPSDH/2015, Dokumen FREL 2016, SNI 8033, 2014, dan SNI 7645-1, 2014.

“Hutan Primer didefinisikan sebagai seluruh kenampakan hutan yang belum menampakkan bekas tebangan/gangguan. Sedangkan seluruh kenampakan hutan yang telah menampakkan bekas tebangan/gangguan disebut Hutan Sekunder,” tuturnya.  

“Secara sederhana, Hutan Alam merupakan gabungan antara Hutan Primer dan Hutan Sekunder, sedangkan Hutan sendiri mencakup Hutan Primer, Hutan Sekunder, dan Hutan Tanaman,” pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT