test

News

Minggu, 14 Juni 2020 20:08 WIB

Besok, Polisi Belum Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI

Editor: Ferro Maulana

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum akan memberlakukan aturan ganji-genap di wilayah DKI Jakarta, besok Senin (15/06/2020),

"Belum berlaku ganjil genap," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (14/06/2020).

Menurutnya, Polda Metro juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sementara itu, DKI Jakarta juga menyampaikan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, ganjil-genap bisa saja berlaku bila kondisi lalu lintas mengalami macet total. Sedangkan, kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT