test

News

Senin, 15 Juni 2020 15:16 WIB

Siap-siap….Bagi Masyarakat yang Lahir 1 Juli, Polri Gratiskan Pembuatan SIM

Editor: Ferro Maulana

Dispensasi perpanjangan SIM berakhir hari ini. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ – Berita gembira datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dalam rangka rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-74, Polri membuat program khusus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi masyarakat.

Namun, ada syaratnya. Yakni, pembuatan SIM secara gratis hanya akan dilayani bagi warga yang lahir pada 1 Juli. Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.

"Teorinya bagi pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli dibebaskan dari biaya, namun kewajiban PNBP tetap dibayarkan," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusuf ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/06/2020).

Masih dari keterangan Brigjen Yusuf, pembayaran PNBP itu akan ditanggung oleh Satuan Pelaksana (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda atau Polres di seluruh wilayah Indonesia.

"Biasanya itu pihak Satpas bekerja sama dengan pihak BRI agar pelayanan bagi masyarakat bisa gratis. Karena mereka telah menalangi biaya PNBP yang masuk ke kas negara," sambungnya.

Maka, masyarakat hanya perlu membayar biaya cek kesehatan dan asuransi dalam proses pembuatan SIM saja.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu. Selanjutnya, SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM D sebesar Rp50 ribu.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya juga bakal menggelar program pembuatan SIM gratis di wilayah Jakarta.

"Nanti disampaikan ke masyarakat, mungkin yang lahir tanggal 1 Juli," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT