test

News

Selasa, 16 Juni 2020 10:22 WIB

Zona Kuning, Oranye dan Merah Belum Bisa Belajar di Sekolah

Editor: Fitriawan Ginting

PMJ- Kebijakan pendidikan untuk anak-anak memasuki ajaran baru telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Ia mengatakan, prinsip pengambilan kebijakan di masa Pandemi Covid-19 ini dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat luas.

Juli 2020 mendatang, menurut Nadiem pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai. Namun tetap melihat situasi dan kondisi daerah. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” ungkap Nadiem Makarim saat beri keterangan melalui webinar Senin (15/6/2020) kemarin.

Hingga kini, sesuai data yang ada, terdapat 94% peserta didik yang berada di zona kuning, oranye dan merah. Terdiri dari 429 kabupaten dan kota yang harus melaksanakan belajar mengajar dari rumah. Selebihnya sekitar 6% yang berada di zona aman sudah bisa melaksanakan pendidikan di sekolah.

Ditambahkan Nadiem, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang untuk menjaga peserta didik tetap terjaga kesehatannya. Persyatatan utamapelaksanaan belajar dengan tatap muka tentu pada wilayah yang zona hijau (Nil Kasus Covid-19).

Dan yang kedua tentu pelaksanaan belajar tatap muka bisa dilaksanakan bila pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” jelas Nadiem. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT