test

Politik

Rabu, 13 November 2019 10:02 WIB

Ridwan Kamil Akan Berikan Keringanan Pajak Untuk Proyek Kereta Cepat

Editor: Lely

Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta Bandung. (foto: PMJ/FIF)

PMJ – Sesuai permintaan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (JKT-BDG) akan mendapatkan keringanan pajak.

Keringanan pajak tersebut dilakukan untuk mempermudah investasi proyek. Usai rapat dengan Luhut dan operator Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Ridwa Kamil mengatakan bahwa investor KCIC meminta agar diberikan beberapa keringanan pajak.

"Lalu pembahasan juga tentang harapan investor. KCIC, konsorsiumnya. Tentang kemudahan pembebasan pajak, keringanan sewa bila lewat lahan negara, dan lain-lain," ungkap Emil di kantor Menko Kemaritiman, Selasa (12/11/2019) kemarin.

Ridwan Kamil menuturkan bahwa Luhut memerintahkan agar permintaan itu bisa direalisasikan lantaran proyek kereta cepat merupakan proyek strategis nasional. "Tadi Pak Luhut beri arahan semua kemudahan harus diberikan karena ini masuk PSN. Teknologinya juga pioneer, ini lah yang secara legal bisa kita akomodasi," terang Emil.

Ridwa Kamil menjelaskan bahwa ada beberapa rencana keringanan pajak yang sudah diajukan, seperti tax holiday untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa proyek hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Ada tax holiday terhadap PPN, BPHTB, macam-macam. Saya nggak hapal bahas angka (hitungannya)," pungkasnya. (BHR)

BERITA TERKAIT