test

Hukrim

Minggu, 29 Mei 2022 13:00 WIB

Kasus Pencurian Besi di Bekasi, Polisi Kedepankan Restorative Justice

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi menempuh pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus pencurian besi di area proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bekasi.

"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5/2022).

Gidion menjelaskan, penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis. Kasus ini sudah melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

Dalam hal ini, korbannya merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan dan mempertimbangkan mencabut laporan. Menurut Gidion, pendekatan restorative justice dilakukan karena nilai barang curian sangat kecil.

"Tersangka juga bukan residivis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mengamankan pria berinisial J alias Tata (47) diamankan pekerja proyek. Dia kepergok mencuri batangan besi pada Kamis (24/5/2022)

Pelaku mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkannya ke bawah. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BERITA TERKAIT