test

News

Selasa, 14 Juli 2020 14:03 WIB

Ini Cara Mengurus BPKB yang Hilang dari Korlantas Polri, Ternyata Mudah Lho!

Editor: Fitriawan Ginting

BPKB wajib disertakan saat mengurus administrasi kendaraan. (Foto : PMJ/Polri).

Satuan Lalu Lintas Polri (Satlantas) selalu meneliti setiap keabsahan dokumen pemilik kendaraan. Mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat Anda mengurusnya. Lalu bagaimana bila BPKB ternyata hilang?  

Jangan panik. Cukup bikin laporan surat kehilangan ke Polsek atau Polres terdekat sekitar rumah Anda. Jika Anda mengalami kehilangan BPKB ikuti petunjuk di bawah ini seperti dilansir Korlantas Polri. 

Pemilik kendaraan wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting untuk mengurus BPKN yang hilang. Ini tahapannya untuk mengurus BPKB hilang baik pribadi, swasta (Perusahaan) dan juga instansi pemerintahan.

I. Mengisi formulir permohonan;

II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :

1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

2. Untuk Badan Hukum, Terdiri Atas :

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;

B. Fotokopi KTP yang diberi kuasa;

C. Surat keterangan domisili; dan

D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;

3. Untuk Instansi Pemerintah, Terdiri Atas :

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;

B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

C. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai;

D. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;

E. STNK;

F. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan

G. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT