test

News

Senin, 10 Agustus 2020 16:21 WIB

Langgar PSBB, Karaoke Masterpiece Akan Disegel

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta meyalangkan surat peringatan kepada pengelola Karaoke Masterpiece (Foto: Dok News)

PMJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup sementara karaoke Masterpiece yang berada di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Penutupan ini dilakukan karena tempat hiburan itu kedapatan beroperasi saat PSBB transisi pada Jumat (7/8/2020) lalu.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyebut pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada pengelola Masterpiece.

"Sudah kita panggil. Dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan pertama, kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Bambang mengatakan, pihaknya akan menyerahkan temuan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Nantinya Satpol PP yang akan memberikan hukuman kepada pengelola sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan bersurat ke Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku bisa didenda dan disegel," tegasnya.

Diketahui, tempat karaoke Masterpiece kedapatan beroperasi secara ilegal dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Padahal selama PSBB Transisi, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi.

Masterpiece disangkakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam Peraturan Gubernur itu, diatur denda sebesar Rp10 hingga 25 juta bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.(Hdi)

BERITA TERKAIT