test

News

Kamis, 19 November 2020 21:09 WIB

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jabodetabek-Bandung-Serang untuk Besok

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM via online sudah bisa dilakukan.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling besok Jumat (20/11/2020) kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lima lokasi di Jakarta; Bandung, Jawa Barat; dan Serang, Provinsi Banten.

Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM Keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) di Jakarta berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB.

A. Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramatjati

Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas

Jakarta Barat: LTC Glodok

B. Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:

1. Pasar Segar Cinere, Depok pukul 07.00 s/d 15.00 WIB

2. Trans Studio Mall Cibubur, pukul 09.00-20.00 WIB

3. Depok Town Square, pukul 10.00 s/d 15.00 WIB dan pukul 16.00 s/d 20.00 WIB.

Pengurusan Perpanjangan SIM di Mal. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

C. Lokasi Layanan SIM Keliling Bogor:

Polsek Ciampea, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

D. Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel:

1. ITC BSD Serpong, pukul 08.00 s/d 13.00 WIB

2. Bintaro Plaza, pukul 08.00 s/d 17.00 WIB

E. Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:

Pasar Modern Graha Raya, Pinang, Tangerang, pukul 08.00 s/d 13.00 WIB

F. Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:

Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH Noer Ali, Bekasi, pukul 08.00  s/d 10.00 WIB

G. Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung:

1. Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung, pukul 08.00 s.d 15.00 WIB

2. Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung, pukul 08.00 s.d 15.00 WIB

3. Gerai SIM Online Festival Citylink, Senin-Minggu pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

H. Lokasi Layanan SIM Keliling Serang, Banten:

1. Alun-alun Serang, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB

2. Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB

Syarat Pembuatan SIM

Perpanjangan dispensasi SIM berakhir hari ini. (Foto: PMJ/Dok PMJ News)

Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti Cek Kesehatan

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp. 75.000

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19. (TMC/ NTMC/ Fer).

BERITA TERKAIT