test

News

Selasa, 11 Agustus 2020 12:00 WIB

Ternyata Mudah, Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas yang Benar

Editor: Ferro Maulana

Pengurusan STNK di Gedung Samsat. (Foto: PMJ/ Samsat).

PMJ – Bagi kamu yang baru saja membeli mobil bekas, balik nama kepemilikan mobil menjadi hal penting yang harus dilakukan.  Ada baiknya hal ini dilakukan segera agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari.

Antara lain kesulitan belum balik nama yakni kamu jadi harus terus menerus harus meminjam KTP sang pemilik kendaraan sebelumnya untuk membayar pajak kendaraan. Hal ini bisa jadi cukup membuang waktu dan tidak efisien.

Bila pemilik kendaraan sebelumnya masih kerabat dekat atau berada dengan tempat tinggal mungkin masih mudah mendapatkannya. Tetapi bagaimana jika pemilik sebelumnya sulit dihubungi, tinggal di luar kota, atau bahkan telah ganti KTP.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui untuk mengurus balik nama mobil sendiri.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, terdapat beberapa syarat yang perlu kamu ketahui untuk balik nama mobil. Syarat pertama adalah memiliki dua dokumen inti.

“Dua dokumen inti tersebut yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pastikan kedua hal ini ada dan masih dalam kondisi aktif saat kamu membeli,” terang Sambodo saat dikonfirmasi, belum lama ini, di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto: PMJ News/Fjr)

Setelah mendapatkan dua dokumen itu, buat surat yang menyatakan bahwa mobil telah berpindah tangan. Kamu dan pemilik mobil lama wajib membubuhkan tanda tangan di atas materai pada surat ini.

Penting untuk diingat jangan sampai lupa untuk meminta kwitansi pembelian mobil dari sang pemilik lama.

Berikut dokumen lain yang mesti disiapkan, antara lain, STNK asli dan satu lembar fotokopi; KTP asli dan satu lembar fotokopi; BPBKB asli dan satu lembar fotokopi; Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor; dan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor satu lembar fotokopi.

Prosedur Cara Balik Nama Kendaraan

Setelah mengetahui syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk balik nama mobil, kamu perlu tahu prosedurnya. Prosedur balik nama diawali dengan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.

Setelah berkas tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru di kota Anda tinggal. Kemudian, setelah mendapatkan STNK atas nama Anda, yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat BPKB baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) domisili Anda.

Pelayanan STNK. (Foto : PMJ/Fjr)

Cara Balik Nama Kendaraan di Tempat STNK Diterbitkan

Sesuai dengan nama prosedurnya, cara balik nama mobil yaitu kamu harus mendatangi tempat STNK mobil lama tersebut. Berikut secara rinci prosedur pertama cara balik nama mobil.

Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi. Selanjutnya, kendaraan kamu akan menjalani proses cek fisik atau rangka. Simpan hasil proses cek fisik ini.

Serahkan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen lain yang telah Anda siapkan kepada petugas di loket. Petugas selanjutnya akan melakukan legalisir dan dokumen akan dikembalikan.

Setelah berkas-berkas sudah Anda terima, pergi ke loket cek fiskal. Di tempat ini akan tersedia formulir. Isi formulir tersebut kemudian berikan ke petugas. Tunggu hingga nama kamu dipanggil.

Selanjutnya Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada. Pasca dari kasir, Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

Kamu akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

Pengurusan STNK di Gedung Samsat. (Foto: PMJ/ Samsat).

Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kuitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.

Setelah semua berkas kamu terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai.

Cara Balik Nama STNK Baru Atas Nama Sendiri

Ini adalah prosedur yang kedua, setelah Anda mencabut berkas mobil maka Anda wajib membuat STNK atas nama sendiri, berikut caranya:

Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu sampai nama kamu dipanggil.

Bawa berkas yang telah kamu terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang kamu bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari.

Masyarakat senang dengan penghapusan denda keterlambatan. (Foto : PMJ/Fjr)

Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil tak lama kemudian. Kamu diminta melakukan pembayaran untuk biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama kamu sendiri.

Cara Balik Nama Kendaraan, Membuat BPKB Baru

Setelah mencabut STNK dan membuat STNK baru dengan nama sendiri, langkah selanjutnya adalah membuat BPKB yang baru, caranya sebagai berikut:

Kunjungi Polda setempat untuk balik nama BPKB. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian kendaraan, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.

Pelayanan STNK tetap dibuka. (Foto : PMJ/Fjr)

Kemudian isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas kamu. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB dan bisa kamu bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.

Antri kembali di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas pun akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan. Datang pada hari yang telah ditentukan dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Petugas akan memanggil dan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

Hal itu merupakan cara balik nama mobil yang bisa Anda tempuh, mudah bukan? Ada baiknya balik nama dilakukan sesegera mungkin agar tidak membuat kesulitan-kesulitan yang tidak diharapkan pada hari-hari selanjutnya. (Samsat/ Fer).

BERITA TERKAIT