test

News

Rabu, 26 Agustus 2020 16:37 WIB

Ketahui Tahapan Cara Bikin SIM B1 dan B2 yang Benar

Editor: Ferro Maulana

Permohonan bikin SIM. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menjelaskan bagi pemohon SIM B1 dan B2 harus memiliki SIM A terlebih dahulu. Bila belum punya maka tidak bisa memperoleh SIM B1 dan B2 tersebut.

"Ya, benar si pemohon harus mempunyai SIM A terlebih dahulu. Karena itu sebagai dasar dari B1 dan B2. Karena kalau tidak punya, dianggap belum mampu mengemudikan kendaraan yang kecil," tutur Lalu Hedwin kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Masih dari penuturan Hedwin, Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan. Antara lain, SIM A, B1, B2, C, dan D. Khusus untuk kendaraan besar empat roda atau lebih menggunakan SIM B1 dan B2.

Menelisik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

Pelayanan SIM (Foto: Dok Net)

SIM B1 dan B1 Umum yaitu untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sementara, SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yaitu, lebih dari satu ton.

Hedwin melanjutkan, proses pembuatannya juga hanya bisa di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Menurutnya ada beberapa tes, mulai teori hingga praktek yang harus dilalui pemohon.

Biaya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.

Sementara itu, perpanjang Rp 80.000. Tarif di atas belum termasuk biaya asuransi Rp 30.000, dan tes kesehatan Rp 25.000.

Permohonan SIM A dan C

Pengurusan Perpanjangan SIM di Mal. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

Di kesempatan yang sama Lalu Hedwin Hanggara juga memaparkan persyaratan pemohon SIM A dan C perseorangan berdasarkan pasal 81 UU No. 22 tahun 2009.

A. Persyaratan Perorangan :

  1. e-KTP asli & foto copy / Paspor asli & foto copy
  2. SIM yang masih berlaku apabila mau diperpanjang
  3. Kitap asli & foto copy (untuk warga negara asing)
  4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Lulus Tes Psikologi.

B. Usia:

  1. 17 tahun untuk SIM C dan D
  2. 18 tahun untuk SIM A
  3. 21 tahun untuk SIM B1
  4. 21 tahun untuk SIM B2

C. Administratif

  1. Memiliki kartu tanda penduduk
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Rumusan sidik jari

D. Kesehatan:

  1. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
  2. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi

E. Lulus ujian :

  1. Ujian teori
  2. Ujian praktek dan/atau
  3. Ujian ketrampilan melalui simulator

F. Biaya pembuatan SIM baru :
Biaya pembuatan SIM C Rp 100.000,-
Biaya pembuatan SIM A Rp 120.000,-

Catatan: harus ada surat keterangan hilang dari Kantor Kepolisian terdekat bagi yang SIM nya hilang dan ingin menerbitkan SIM kembali.(Fer)

BERITA TERKAIT