Minggu, 13 September 2020 22:01 WIB
Kemenhub Minta Pengguna Transportasi Umum Disiplin Protokol Kesehatan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar masyarakat yang menggunakan transportasi publik tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal ini seiring dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kedisiplinan tersebut akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi umum.
"Yang ada akhirnya kedisiplinan itu akan membantu memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Adita dalam keterangannya, Mingu (13/9/2020).
Kepada para operator transportasi, Kemenhub juga sudah meminta untuk memperketat penerapan protokol kesehatan. Mereka wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang.
Selain itu, operator juga harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
Sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen masih diterapkan di moda transportasi publik.(Hdi)