test

News

Rabu, 16 September 2020 19:07 WIB

166 Personel Gabungan Diturunkan Dalam Operasi Yustisi di Jakarta Utara

Editor: Ferro Maulana

Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi hukuman atau denda di tempat. (Foto: PMJ News).

PMJ – Petugas gabungan dari TNI-Polri bersama Tiga Pilar (Satpol PP dan Dinas Perhubungan) melakukan operasi yustisi di Jalan Danau Sunter Selatan Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020).

Terlihat 166 personel gabungan diterjunkan untuk mengawasi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan sekaligus memberikan sanksi di tempat.

Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi oleh petugas gabungan. (Foto: PMJ News)

Untuk diketahui, kegiatan ini berdasarkan Instruksi Gebernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam pelaksanaan PSBB Total (Ketat) di wilayah Jakut.

Ketua Gugus Tugas Jakarta Utara Ali Maulana Hakim selaku Wakil Wali Kota Jakarta Utara memimpin operasi Yustisi kali ini.

Keterangan Ketua Gugus Tugas Jakarta Utara Ali Maulana Hakim bersama Kapolres Jakut dan petinggi TNI. (Foto: PMJ News).

“Sesuai SK Gubernur DKI Jakarta, kita melaksanakan kegiatan ini. Sasaran kita masyarakat tidak menggunakan masker dan tempat rumah makan atau café-café yang melanggar aturan PSBB atau Protokol kesehatan,” ujar Ali kepada wartawan, di Jakarta.

“Operasi Yustisi ini sesuai perintah Gubernur, bilamana ada pelanggaran akan dikenakan denda biaya sebesar Rp250.000, namun bila tidak membayar akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan,” pungkasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT