test

Hukrim

Selasa, 20 Oktober 2020 08:55 WIB

Total Pelanggar Operasi Yustisi di Jakarta 185.277 dan 172 Kantor Ditutup

Editor: Fitriawan Ginting

Upaya Kapolda Metro bersama Pangdam Jaya mendisiplinkan warga untuk bermasker. (Foto: PMJ News).

PMJ- Polda Metro Jaya bersama beberapa pihak melakukan Operasi Yustisi di wilayah DKI Jakarta, dalam rangka pendiplisinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Hasil akumulasi operasi yustisi yang kita lakukan bersama-sama TNI, Polri, Pemda, Satpol PP dan Dishub, juga pengadilan dan kejaksaan DKI Jakarta. Total sanksi ada 185.277 orang,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

Para pelanggar itu juga diberikan beberapa sanksi dalam bentuk teguran, tertulis, sanksi kerja sosial, dan sanksi denda administrasi.

“Pertama teguran tertulis 59.274, lisan 72.140, sanksi sosial 52.145 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020,” ujarnya.

“Kemudian untuk denda administrasi yang tercatat melanggar operasi Yusri sebanyak 2.324 orang,” sambungnya.

Selain itu, total denda selama operasi yustisi yang terkumpul sebanyak Rp 709.540.250. Perkantoran yang ditutup sementara ada 172, tempat makan minum atau restoran sebanyak 599. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT