test

News

Rabu, 30 September 2020 11:57 WIB

Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film G30S/PKI

Editor: Hadi Ismanto

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)

PMJ - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak melarang pemutaran film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI. Menurut dia, yang dilarang adalah kerumunan saat nonton bareng (nobar).

"Pemutaran film itu (penumpasan G30S/PKI) boleh, tidak ada yang melarang. Pemerintah tidak melarang, tapi juga tidak mewajibkan," ujar Mahfud MD dalam rekaman video, Selasa (29/9/2020).

"Jadi silakan saja televisi yang merasa ingin menayangkan dan yang punya kontrak dengan pemegang hak siar silakan, yang mau nonton di YouTube silakan," sambungnya.

Pemerintah, kata Mahfud, melarang kegiatan nonton bareng film peristiwa G30S/PKI yang menimbulkan kerumunan. Apalagi tanpa mempedulikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan, termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan. Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton G30SPKI, tetapi untuk kegiatan apapun," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan tidak akan menerbitkan izin kegiatan nonton bareng (nobar) film G30S/PKI. Alasannya, dalam masa pandemi ini keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.

"Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Kendati begitu, Awi menegaskan kepolisian tidak melarang masyarakat apabila ingin menyaksikan film tersebut. Ia menyarankan kegiatan itu sebaiknya dilakukan secara pribadi, sehingga tak membuat kerumunan.

"Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian, kalau mau nonton, silahkan nonton masing-masing,” jelasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT