test

News

Selasa, 6 Oktober 2020 12:45 WIB

Kontroversi Undang-Undang, Buruh Menolak dan Pemerintah Bicara Manfaat

Editor: Hadi Ismanto

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI kemarin. Namun, pengesahan itu menuai kontroversi. Berbagai penolakan datang dari kalangan buruh se-Indonesia. Pihak pemerintah sendiri mengklaim terdapat beberapa manfaat dari pengesahan Undang-Undang tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Kesepuluh isu itu adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak.

"Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati bahwa 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003. Jika demikian kesepakatannya, buruh setuju," kata Said Iqbal dalam pernyataannya, Senin (5/10).

Namun demikian, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Ketujuh isu yang ditolak buruh adalah:

Pertama, UMK bersyarat dan UMSK (UMK sektoral) dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini.

Kedua, Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Sempat muncul soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketiga, PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Dalam hal ini, buruh menolak PKWT seumur hidup.

Keempat, Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Kelima, Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

Keenam, Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

Ketujuh, Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

Sisi Positif Pengesahan RUU Omnibus Law

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut UU Cipta Kerja harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah seperti yang tertuang dalam 186 pasal dan 15 bab.

1. Jaminan Korban PHK

Airlangga menyebut ada program baru dalam UU Cipta Kerja yang diklaim bisa melindungi pekerja korban PHK. Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

2. Tidak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Hamil

Airlangga memastikan hak cuti haid dan hamil tidak dihapuskan. Dia mengatakan, cuti haid dan hamil tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.

3. Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM

Airlangga juga mengklaim, UU Cipta Kerja akan sangat membantu pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah.

4. Urus Perizinan Kapal Nelayan Makin Mudah

Lewat UU Cipta Kerja Airlangga mengatakan mengurus izin kapal kini cukup lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, untuk mendapatkan izin kapal harus melalui beberapa instansi.

5. Percepatan Membangun Rumah MBR

UU Cipta Kerja juga disebut mampu memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia. Airlangga mengatakan dalam UU ini pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut.

6. Penyediaan Lahan Lewat Bank Tanah

Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat.(Hdi)

BERITA TERKAIT