test

News

Selasa, 6 Oktober 2020 15:17 WIB

40 Pegawai PN Jakpus Positif Covid-19, Sidang Pinangki Ditunda

Editor: Hadi Ismanto

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali diutup sementara setelah 40 pegawai, mulai dari hakim hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan reaktif Covid-19. Kepastian tersebut diketahui dari hasil rapid tes, Selasa (6/10/2020).

"Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari hakim dan ASN," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Penutupan sementara ini, kata Bambang, untuk mencegah penularan. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menginstruksikan agar PN Jakpus ditutup terhitung mulai 7-9 Oktober 2020. Namun, hal yang sifat mendesak masih tetap dibuka.

"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," tegasnya.

Akibat penutupan sementara ini, sidang lanjutan terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan ditunda. Selain itu, persidangan lain juga bakal ditunda.

Sejatinya, sidang Pinangki digelar pada Rabu (7/10/2020) besok. Adapun agendanya, jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Jaksa Pinangki.(Hdi)

BERITA TERKAIT