Kamis, 8 Oktober 2020 14:02 WIB
Disparekraf DKI Tutup 70 Tempat Bisnis yang Langgar Aturan PSBB
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menutup 70 tempat bisnis yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua.
Adapun 70 tempat usaha terdiri dari griya pijat, karaoker, bar, restoran sampai dengan hotel. Penindakan itu berlangsung mulai dari 14 sampai dengan 27 September 2020.
“Ada 25 tempat usaha yang dilakukan penutupan. Karena beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan. 25 tempat usaha itu meliputi griya pijat, karaoke dan bar,” terang Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan, melalui pernyataan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Masih dari keterangannya, terdapat 35 restoran yang ditutup sementara karena masih melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in. Kemudian, terdapat 10 tempat usaha yang terdiri dari restoran dan hotel yang ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Lalu ada dua restoran yang masih dilakukan pembinaan. Hasil dari pengaduan masyarakat melalui CRM,” ujarnya.
Dirinya kembali mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap 420 tempat usaha yang terdiri dari 16 jenis usaha.
Adapun 16 jenis usaha yang berada di bawah pengawasan Disparekraf DKI Jakarta meliputi :
Restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, salon atau barber shop, kawasan, pusat olahraga, dan sarana rekreasi keluarga.(Fer)