test

News

Senin, 12 Oktober 2020 13:50 WIB

Yuk, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait Omnibus Law

Editor: Fitriawan Ginting

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati (Foto: Instagram @smindrawati)

PMJ- Polemik terjadi di masyarakat terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencoba menjelaskan, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Tujuannya untuk keluar dari negara berpenghasilan menengah, maka dibutuhkan terobosan agar terus berkembang.

"Oleh karena itu Omnibus Law tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan Indonesia dari middle income trap," ungkap Sri Mulyani dalam Pembukaan Expo Profesi Keuangan Tahun 2020, Senin (12/10).

Ditambahkan Sri Mulyani, efisiensi, regulasi yang mudah, akan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berusaha secara mudah. Di samping itu, pemerintah juga melakukan reformasi perpajakan di dalam UU Cipta Kerja dan nemberikan izin insentif untuk meningkatkan produktivitas, inovasi dan kreativitas.

"Kalau kita bicara middle income trap di situlah letaknya," singkat Sri Mulyani.

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi pro dan kontra. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/10).(Gtg-03)

BERITA TERKAIT