Rabu, 14 Oktober 2020 17:05 WIB
Asyik 16 Taman Kota di DKI Sudah Dibuka, Begini Aturan Kunjungannya
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Bagi kamu yang sudah rindu berkunjung atau berwisata ke taman-taman kota di wilayah Jakarta. Pada masa PSBB Transisi ini, Pemprov DKI kembali membuka 16 taman kota dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Ke-16 taman kota tersebar di 5 wilayah administrasi DKI Jakarta ini dibuka mulai, Senin (12/10/2020). Taman-taman ini sering jadi tempat wisata, bersantai, olahraga sampai dengan hunting foto bagi warga Jakarta.
“Taman kota yang dibuka dipilih berdasarkan ketentuan seperti tidak berada di zona merah, memenuhi prosedur tetap, akses mudah dijangkau,” demikian informasi dilansir dari akun Instagram Teman Taman Kota DKI Jakarta, Rabu (14/10/2020).
“Pengunjung tiap taman sendiri maksimal 25 persen dari kapasitas normal tiap taman. Patuhi protokol dan prosedur yang dapat dilihat pada poster yaa,” tulisnya lagi.
Di bawah ini 16 taman kota di DKI Jakarta yang sudah dibuka kembali:
Jakarta Pusat
Taman Lapangan Banteng
Jakarta Timur
Taman Delonix, Taman Apung, Taman PPA, Taman Piknik
Jakarta Barat
Taman Cattleya, Taman Green Garden, dan Taman Jalur Hijau Kosambi
Jakarta Selatan
Taman Mataram, Taman Kebagusan I, Taman Tabebuya, Taman Swadarma, Taman Gandaria Tengah
Jakarta Utara
Taman Sungai Kendal, Taman Sarang Bango, dan Taman Bintaro
Prosedur dan Protokol Mengunjungi Taman Pada Masa PSBB Transisi
1. Menggunakan fasilitas taman yang berlokasi dekat dengan rumah
2. Wajib memakai masker standar kesehatan dan dianjurkan membawa hand sanitizer
3. Melakukan cek suhu tubuh dan suhu tubuh normal dibawah 37,5 Derajat Celcius
4. Mengisi daftar hadir di taman
5. Mencuci tangan sesuai prosedur yang dianjurkan
6. Mengikuti arah tempuh yang sudah ditentukan dan selalu bergerak
7. Menjaga jarak aman dengan pengunjung lainnya.
8. Pembatasan dan Larangan di Taman Pada Saat Masa PSBB Transisi
9. Penggunaan tempat duduk, sarana olahraga dan permainan anak tidak diperkenankan
10. Tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan masa
11. Usia anak 0-9 tahun, Ibu hamil, lansia (60 tahun keatas) dan memiliki penyakit bawaan untuk sementara dilarang masuk
12. Tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor, karena area parkir akan ditutup
13. Apabila sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 Derajat Celcius, dapat segera kembali ke rumah dan memeriksa diri ke layanan kesehatan
14. Tidak membuang sampah sembarangan dan selalu menjaga kebersihan area taman.(Pemprov DKI/ Fer)