test

News

Rabu, 14 Oktober 2020 17:05 WIB

Asyik 16 Taman Kota di DKI Sudah Dibuka, Begini Aturan Kunjungannya

Editor: Ferro Maulana

Taman Kota di DKI Jakarta. (Foto: Dok Net).

PMJ – Bagi kamu yang sudah rindu berkunjung atau berwisata ke taman-taman kota di wilayah Jakarta. Pada masa PSBB Transisi ini, Pemprov DKI kembali membuka 16 taman kota dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Ke-16 taman kota tersebar di 5 wilayah administrasi DKI Jakarta ini dibuka mulai, Senin (12/10/2020). Taman-taman ini sering jadi tempat wisata, bersantai, olahraga sampai dengan hunting foto bagi warga Jakarta.

“Taman kota yang dibuka dipilih berdasarkan ketentuan seperti tidak berada di zona merah, memenuhi prosedur tetap, akses mudah dijangkau,” demikian informasi dilansir dari akun Instagram Teman Taman Kota DKI Jakarta, Rabu (14/10/2020).

“Pengunjung tiap taman sendiri maksimal 25 persen dari kapasitas normal tiap taman. Patuhi protokol dan prosedur yang dapat dilihat pada poster yaa,” tulisnya lagi.

Taman Kota di DKI Jakarta. (Foto: Dok Net).

Di bawah ini 16 taman kota di DKI Jakarta yang sudah dibuka kembali:

Jakarta Pusat

Taman Lapangan Banteng

Jakarta Timur

Taman Delonix, Taman Apung, Taman PPA, Taman Piknik

Jakarta Barat

Taman Cattleya, Taman Green Garden, dan Taman Jalur Hijau Kosambi

Jakarta Selatan

Taman Mataram, Taman Kebagusan I, Taman Tabebuya, Taman Swadarma, Taman Gandaria Tengah

Jakarta Utara

Taman Sungai Kendal, Taman Sarang Bango, dan Taman Bintaro

Prosedur dan Protokol Mengunjungi Taman Pada Masa PSBB Transisi

1. Menggunakan fasilitas taman yang berlokasi dekat dengan rumah

2. Wajib memakai masker standar kesehatan dan dianjurkan membawa hand sanitizer

3. Melakukan cek suhu tubuh dan suhu tubuh normal dibawah 37,5 Derajat Celcius

4. Mengisi daftar hadir di taman

5. Mencuci tangan sesuai prosedur yang dianjurkan

6. Mengikuti arah tempuh yang sudah ditentukan dan selalu bergerak

7. Menjaga jarak aman dengan pengunjung lainnya.

8. Pembatasan dan Larangan di Taman Pada Saat Masa PSBB Transisi

9. Penggunaan tempat duduk, sarana olahraga dan permainan anak tidak diperkenankan

10. Tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan masa

11. Usia anak 0-9 tahun, Ibu hamil, lansia (60 tahun keatas) dan memiliki penyakit bawaan untuk sementara dilarang masuk

12. Tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor, karena area parkir akan ditutup

13. Apabila sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 Derajat Celcius, dapat segera kembali ke rumah dan memeriksa diri ke layanan kesehatan

14. Tidak membuang sampah sembarangan dan selalu menjaga kebersihan area taman.(Pemprov DKI/ Fer)

BERITA TERKAIT