test

Suara Pemilu

Selasa, 15 September 2020 13:44 WIB

KPU Larang Anak-anak, Ibu Hamil dan Lansia Ikut Kampanye Pilkada

Editor: Ferro Maulana

Pilkada Serentak tahun 2020 di tengah pandemi covid-19.

PMJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang anak-anak, ibu hamil dan orang lanjut usia (lansia) ikut dalam kampanye rapat umum atau tatap muka dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 perihal Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona.

"Dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia," demikian bunyi pasal 64 ayat 2 PKPU Nomor 10.

Kemudian, KPU juga turut mengatur bahwa kampanye itu harus dilakukan di ruang terbuka. Yang mana, kampanye dimulai pada pukul 08.00 dan harus berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat.

"Dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia," lanjut bunyi aturan tersebut.

Berikutnya, KPU juga mengatur agar pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Salah satunya dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam kampanye rapat umum paling banyak 100 orang. Selain itu, wajib untuk memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta rapat umum. KPU juga memperbolehkan peserta rapat umum mengikuti melalui Media Daring.

"Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada wilayah setempat," bunyi poin F pasal 64 ayat 2 PKPU Nomor 10.(Fer)

BERITA TERKAIT